Larangan Dengar Musik Saat Berkendara Diatur Undang Undang - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Larangan Dengar Musik Saat Berkendara Diatur Undang Undang

Share This

Larangan Dengar Musik Saat Berkendara Diatur Undang Undang

Penerapan pengawas kepolisian kota Kasubdit Gakkum Ditlantas Budiyanto, saat pengemudi yang melarang mobil untuk mendengarkan radio atau musik, mendapat jawaban dari aktivis gerakan keamanan. Diasumsikan bahwa polisi akan memiliki gagasan yang jelas tentang hal itu.

Dikatakan bahwa mendengarkan radio atau musik saat mengemudi melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Komunikasi Jalan dan Lalu Lintas. Pasal 106 (1) isi: "Siapa pun yang mengendarai mobil di jalan harus masuk akal dan mengemudikan mobil dengan konsentrasi penuh."

Artikel tersebut menjelaskan: "Apa yang dimaksud dengan "konsentrasi penuh "berarti setiap orang yang mengendarai mobil dengan hati-hati dan mengalihkan perhatian dari penyakit, kelelahan, kantuk, menelepon atau menonton TV atau video di kendaraan atau minuman dengan minuman beralkohol atau obat-obatan yang mengganggu Kemampuan mengemudi. "

Sakit, lelah, mengantuk, dengan telepon, dan menonton TV atau video dalam kategori Driving mengalihkan perhatian sesuai peraturan. Namun, ini tidak disebut sebagai mendengarkan musik atau merokok dalam kategori yang sama.

Jusri Pulubuhu, penasihat pelatihan pembela defensif Jakarta (JDDC), mengatakan bahwa mendengarkan musik saat berkendara bisa mengalihkan perhatian Anda. Tanda-tanda gangguan adalah saat pengemudinya mulai merangkak atau saat drummer mulai berdetak.

Saat konsentrasi terganggu, misalnya musik lolita, jelas Yusri, mampu membuat gaya pembawaan yang berbeda. Masalahnya, kemampuan pengemudi untuk bereaksi atau membuat keputusan tentang kondisi jalan tersebut dapat menjadi lambat. Hal ini berbahaya di jalan.

"Hukumnya sama seperti di negara lain, tapi harus dibacanya dengan saksama bahwa "ini mencegah fokus". Saya khawatir dengan persepsi waktu penjelasan.

Jika ia ingin melarang mendengarkan musik saat berkendara, produsen mobil yang menjual mobil di Indonesia memberi aturan yang tidak memberikan sistem audio. Yusri mengatakan bahwa upaya untuk melarang pengemudi dari mendengarkan musik harus dilakukan dengan bijak.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages