Polisi Akan Naikkan Status Novel Baswedan Sebagai Tersangka - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Polisi Akan Naikkan Status Novel Baswedan Sebagai Tersangka

Share This

Polisi Akan Naikkan Status Novel Baswedan Sebagai Tersangka

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini menggarap laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman atas Novel Baswedan. Sinyal dari polisi akan membuat Novel sebagai tersangka dalam kasus ini.

Novel tersebut diduga mencemarkan nama baik Aris Budiman yang merupakan atasannya.

"Tidak mungkin kasus tidak ada tersangka," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (12/09/2017).

Namun, Argo belum bisa memastikan kapan keputusan tersangka tersebut dikeluarkan. Tentu saja, penentuan tersangka harus dilakukan melalui tahapan dalam proses penyidikan kasus dugaan penghinaan ini.

"Kami tunggu, ada tahapannya," kata Argo.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 12 saksi mengenai kasus yang dilaporkan oleh Aris. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui tentang e-mail yang diduga mengandung penghinaan terhadap Aris dari kiriman Novel Baswedan.

"Sekitar 12 saksi yang kami periksa. Ada pegawai KPK, ada yang saksi dari pelapor, mantan pegawai KPK juga ada," kata Argo.

Sebelumnya Novel dilapor oleh Aris karena dugaan penghinaan. Laporan polisi diterima oleh LP / 3937 / VIII / 2017 / PMJ / Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Pada hari itu, polisi segera meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.

Laporan tersebut berkaitan dengan e-mail atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris.

Jenderal satu bintang tersebut menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Karyawan KPK telah mencemarkan namanya melalui tulisan dalam e-mail. Apalagi e-mail juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.

Dalam hal ini, Novel dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah sampai tahap penyidikan, Novel tetap berstatus sebagai saksi.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages