Terpidana Kasus Korupsi Damayanti Wisnu Putranti Mendapat Remisi - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Terpidana Kasus Korupsi Damayanti Wisnu Putranti Mendapat Remisi

Share This

Terpidana Kasus Korupsi Damayanti Wisnu Putranti Mendapat Remisi

Damayanti Wisnu Putranti, terpidana kasus suap Rp 8.1 miliar melihatkan senyumnya ketika memperoleh remisi umum yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (17/8), pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72. Dia bersama 2.998 narapidana lain se-Provinsi Banten memperoleh remisi umum selama 3 bulan.

Ditemui di Lapas Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Damayanti yang juga turut serta dalam penyambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu, memaparkan bila dia mendapat remisi umum 17 Agustus dan juga Idul Fitri.

"Iya, saya mendapat remisi 3 bulan untuk 17 Agustus ini, dan 1 bulan untuk Idul Fitri kemarin. Jadi total saya memperoleh 4 bulan remisi," ungkap dia, Kamis (17/8/2017).

Tak hanya itu saja, Damayanti yang sudah menjalani masa tahanan 1 tahun 8 bulan itu, berencana akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari tahun depan. Sebab, pada bulan tersebut ia sudah menjalani 2/3 masa tahanannya.

Damayanti mengaku berhak mendapatkan remisi, sama seperti narapidana dan atau anak lainnya. Sebab, selama masa penyidikan di KPK, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Brebes tersebut berstatus sebagai justice collabolator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Saya kan JC, jadi berhak mendapatkan remisi, menjalani 2/3 masa tahanan dan mengajukan bebas bersyarat," katanya.

Damayanti divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pada sebuah proyek di Kementerian PUPR. Dia disebut menerima fulus dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis politikus PDI Perjuangan itu selama 4,5 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages