Ini Surat Pengunduran Diri Ahok Ke Presiden Jokowi - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Ini Surat Pengunduran Diri Ahok Ke Presiden Jokowi

Share This

Ini Surat Pengunduran Diri Ahok Ke Presiden Jokowi


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, mengatakan bahwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.

“Sudah, surat dari pak Ahok ke presiden langsung dengan tembusan kepada mendagri. Status pak ahok sudah diberhentikan sementara,” jelas Sumarsono, di Jakarta, Rabu (24/5/2017)

Dia mengungkapkan, surat pengunduran diri Ahok nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemberhentian tetap. Sedangkan pertimbangan kedua adalah kekuatan hukum mengikat setelah mantan Bupati Belitung Timur itu mencabut berkas banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri, karena vonis ditahan. Sedang pengunduran diri dari Pak Ahok ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila sudah inkracht. Cek Undang-Undang 23/2014," tutupnya.

Surat tersebut juga sudah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal (23/5). Dalam surat tersebut, juga disertakan tanda terima bahwa surat juga sudah sampai di tangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada (22/5).

Surat pengunduran diri itu diserahkan juga kepada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI, Sekda Pemprov DKI.

Sumarsono menargetkan proses administrasi pemberhentian Ahok dapat rampung pekan depan. Sehingga Djarot bisa dilantik menjadi Gubernur definitif DKI. Untuk Wakil Gubernur (Wagub) tetap kosong karena kurang dari 18 bulan.

"Ya, menunggu saja untuk Pak Djarot sebagai gubernur definitif. Semoga minggu depan bisa diselesaikan administrasinya untuk diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden. Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," kata Sumarsono.

Juru bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo menanggapi pengajuan pengunduran diri Ahok.

"Keputusan mundur atau tidak sepenuhnya hak dan sikap pribadi Pak Ahok," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (24/5).

Ketua DPD Partai Golkar DKI Bambang Waluyo yang pernah bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama dalam sidang Ahok hanya berharap proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut dihentikan.

Menurutnya, Kejaksaan Agung sebaiknya melakukan langkah serupa dengan mencabut rencana banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat. Dengan langkah itu diyakini bakal membuat keadaan menjadi kondusif.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages