Pimpinan Aksi 313 Diperiksa Polisi Dengan Pasal Makar - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Pimpinan Aksi 313 Diperiksa Polisi Dengan Pasal Makar

Share This

Pimpinan Aksi 313 Diperiksa Polisi Dengan Pasal Makar


Sekretaris Jenderal Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis malam, 30 Maret. Informasi itu dikonfirmasi oleh tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI, Kapitera Ampera.

Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Sekjen FUI.

"Iya (ditangkap)," kata Michdan saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Dia mengaku belum tahu kapan penangkapan dilakukan. "Tadi pagi pukul 08.30 Wib dimintai tolong mendampingi. Sekarang saya sedang di Mako Brimob mau ketemu," jelas Michdan.

Selain M. Al Khaththath, polisi juga menangkap empat orang lain yang memimpim aksi tersebut.

Polisi menyebut mereka diperiksa dalam kasus makar. "Benar, karena pemufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Menurut Argo, saat ini kelima orang tersebut sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Meskipun begitu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini masih enggan membeberkan nama-nama kelima orang tersebut.

“Kita masih menunggu berita dari Mako Brimob (nama aktivis) yang penting saya membenarkan ditangkap dulu,” katanya.

Selain ditangkap lanjut Argo, kelima orang tersebut juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka diamankan terkait permufakatan makar. Barang buktinya  adalah, tersangka langsung. Kalau sudah ditangkap sudah tersangka,” jelas Argo.

Seperti diketahui, FUI merupakan inisiator dari aksi 313 hari ini. Aksi dilakukan untuk menuntut terdakwa Basuki Tjahja Purnama alis Ahok agar segera dijebloskan ke penjara akibat kasus penistaan agama yang dilakukannya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages