Program Dahsyat RCTI Dihentikan KPI - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Program Dahsyat RCTI Dihentikan KPI

Share This

Program Dahsyat RCTI Dihentikan KPI


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan sanksi terhadap program musik 'Dahsyat' di RCTI dan memberhentikannya sementara waktu. Alasannya karena akumulasi pelanggaraan.

Beragam tanggapan muncul soal penghentian sementara Dahsyat RCTI. Seperti yang terlihat dalam instagram dahsyat.musik, sebagian netizen mengaku sedih dan sebagian lainnya mengaku senang dengan sikap KPI.

Tak sedikit pula netizen yang membandingkan Dahsyat dulu dengan Dahsyat masa kini. Dahsyat versi awal dinilai lebih bermutu. Sementara Dahsyat yang saat ini dipandu Raffi cs dinilai tak mendidik dan banyak gimmick.

Berdasarkan surat edaran KPI yang ditujukan untuk RCTI pada 24 Maret 2017, KPI menghentikan sementara program Dahsyat selama 3 hari pada tanggal 13, 14 dan 19 April 2017.

Menurut keterangan KPI Pusat yang dikutip dari laman resmi KPI, Rabu (29/3), pelanggaran program siaran Dahsyat pada hari itu memuat perkataan yang merendahkan seperti "p'a", "pangeran sawan", "ular kadut", dan "jenglot". Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran. Sementara surat sanksinya sendiri sudah diserahkan KPI Pusat ke RCTI, Jumat (24/3).

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages