Polisi Tembak Pelaku Penyiram Joya, Ternyata Ia Punya 3 Peran Mengerikan Ini - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Polisi Tembak Pelaku Penyiram Joya, Ternyata Ia Punya 3 Peran Mengerikan Ini

Share This

Polisi Tembak Pelaku Penyiram Joya, Ternyata Ia Punya 3 Peran Mengerikan Ini

Polres Bekasi, telah menangkap lima tersangka dalam kasus pembakaran Muhammad Al Zahra (MA) alias Joya (30).

Joya diduga mencuri amplifier musala Al Hidayah, di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017).

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017), total ada lima tersangka yang sudah ditangkap polisi.

Mereka adalah SU 40 tahun, menganiaya korban dengan memukul punggung dan perut. NA 39 tahun, memukul bagian perut. Kemudian AL 18 tahun, menginjak-injak kepala, lalu AR 55 tahun, memukuli perut dan punggung.

"Serta SD 27 tahun, dia yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," ujarnya.

Pria berinisial SD (27), pada screenshoot video YouTube yang beredar tampak fotonya sedang menyiramkan bensin jenis Pertamax di tubuh Muhammad Al Zahra (Zoya) tukang servis amplifier yang dituding mencuri.

Saat dituangkan bensin ke tubuhnya Zoya masih hidup meski sudah menjadi bulan-bulanan massa, ia pun akhirnya tewas mengenaskan. Zoya dibakar hidup-hidup.

Setelah foto penyiram bensin, polisi dengan cepat memburunya. SD pria ini akhirnya ditangkap, ia ditembak kakinya.

Polisi mengatakan dalam tragedi pembakaran di Babelan ini SD memiliki peran yang mengerikan, ia pembeli bensin, penyiram bensin dan sekaligus pembakar Zoya.

Saat melakukan penangkapan tersebut polisi terpaksa harus melayangkan tembakan pada SD, karena SD berusaha melarikan diri.

"Untuk saudara SD sendiri 27 tahun yang perannya tadi menyiram dan membakar korban terpaksa pelaku kita tembak saat ingin menunjukkan pelaku lainnya," ujarnya.

Tambahnya, kepolisian juga sudah mendapatkan saksi bahwa pada insiden pengeroyokan itu terjadi, SD membeli bensin. "Yang jual bensin sudah mengakui ada yang membeli bensin, dia juga (SD). Kita masih dalami," ucapnya.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aksi pembakaran terhadap Joya ini sempat membuat masyarakat terperanjat. Pasalnya, beredar kabar kalau Joya hanya seorang teknisi alat elektronik yang sedang membawa amplifier yang akan diperbaiki.

Namun warga yang marah terlanjur menghakimi Joya yang baru saja menumpang salat Ashar di musala tersebut dan mengira sebagai pencuri amplifier.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages