Di Hari Ulang Tahunnya, Saipul Jamil Dapat Hadiah Berkesan 3 Tahun - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Di Hari Ulang Tahunnya, Saipul Jamil Dapat Hadiah Berkesan 3 Tahun

Share This

Di Hari Ulang Tahunnya, Saipul Jamil Dapat Hadiah Berkesan 3 Tahun


Penyanyi dangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

"Apabila dikatakan salah ya sudah tidak apa-apa, artinya putusan ini saya diminta untuk banding atau pikir-pikir, saya konsultasi dengan keluarga saya, jadi doain sajalah," kata Saipul seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Saipul membantah telah menyuap majelis hakim PN Jakarta Pusat sebesar Rp 250 juta. Apalagi tim kuasa hukum sudah berusaha dalam persidangan untuk membuktikan dirinya tidak menyuap siapa pun.

"Sebenarnya begini, ini putusan yang terbaik, kami semua tim kuasa hukum sudah berusaha di persidangan. Sekali lagi, putusan ada di tangan hakim. Yang jelas, selama ini saya dituduh menyuap itu tidak benar," kata Saipul.

Saipul dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Hakim pun mengatakan Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang pembacaan putusan tersebut bertepatan dengan ulang tahun ke-37. Penyanyi sekaligus pembawa acara itu lahir di Serang, Banten, pada 31 Juli 1980.

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Saipul dihukum selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal-hal yang meringankan adalah Saipul berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Namun hal yang memberatkan Saipul adalah ia tidak mau berterus terang mengakui perbuatannya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages