UU Pemilu Baru Disahkan, Pendapat Fadli Zon Buat Netizen Melongo - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

UU Pemilu Baru Disahkan, Pendapat Fadli Zon Buat Netizen Melongo

Share This

UU Pemilu Baru Disahkan, Pendapat Fadli Zon Buat Netizen Melongo


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah mengetahui hasil rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Pemilu pada Jumat (21/7/2017) dini hari.

Salah satu isu krusial yang diputuskan tersebut yaitu adanya ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi di parlemen atau 25 persen perolehan suara nasional.

Fadli mengatakan, Prabowo Subianto menilai langkah Fraksi Partai Gerindra yang meninggalkan atau walk out dari forum pengambilan keputusan sudah tepat.

"Tadi juga beliau bicara tentang kejadian semalam. (Menurut Prabowo) kami (walk out) sudah merupakan langkah benar bahwa tidak mau ada satu voting terhadap sesuatu yang kami anggap inkonstitusional. Pak Prabowo sependapat itu," kata Fadli, ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jumat.

Hal itu, menurut dia, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan. Karena itu menurut dia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.

"Keserentakan itu menurut para Ketua MK baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud MD demikian tidak ada lagi 'presidential treshold'," ujarnya.

Menurutnya, keputusan RUU Pemilu malam ini adalah hasil yang dipaksakan oleh pemerintah. Fadli mengatakan di negara lain tidak ada yang memakai presidential threshold lebih dari 10 persen.

"Ya, tentu biar rakyat melihat bahwa sekarang ini ada satu proses yang dipaksakan oleh pemerintah dengan PT 20 persen. Tidak ada satu negara pun di dunia ini, bisa dicek yang memakai PT sampai 20 persen, pada umumnya di bawah 10 persen dan itu pun memakai pemilu yang tidak serentak. Apalagi memakai apa yang telah dipakai tahun 2014, tidak masuk akal," terang Fadli.

Ia memastikan tentu akan lakukan judicial review. Menurutnya, sudah cukup banyak juga pihak yang akan melakukan hal yang sama.

"Ya, tentu kita akan lakukan langkah-langkah yang tersedia, termasuk JR. Saya kira sudah cukup banyak juga pihak yang melakukan hal yang sama," tutup Fadli.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages