Kuasa Hukum Ahok Polisikan Saksi Karena Mengaku Mewakili Umat Muslim Sedunia - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Kuasa Hukum Ahok Polisikan Saksi Karena Mengaku Mewakili Umat Muslim Sedunia

Share This

Kuasa Hukum Ahok Polisikan Saksi Karena Mengaku Mewakili Umat Muslim Sedunia


 Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (6/2/2017), melaporkan seorang saksi dalam sidang pernodaan agama ke polisi karena dinilai telah memberikan keterangan palsu. Ini adalah untuk keempat kalinya pihak Ahok melaporkan saksi.

I Wayan Sudirta, salah satu tim kuasa hukum Ahok, menyebut terlapor kali ini adalah Muhammad Asroi Saputra. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/651/II/2017/PMJ/Dit Reskrimun, Asroi dituduhkan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Keterangan dia dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atau transkrip menyatakan dia mewakili seluruh umat muslim sedunia," kata Wayan di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Keterangan yang dianggap palsu yakni Asroi yang mengklaim kemarahan dirinya terhadap Ahok atas penodaan agama mewakili kemarahan seluruh umat Islam di seluruh dunia. Hal itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan Asroi.

Diungkapkan kembali dalam persidangan kasus penodaan agama yang berlangsung pada Selasa (24/1/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Kita uji, betul enggak, saudara bisa membuktikan umat muslim sedunia itu bisa memberikan kuasa atau mandat kepada saudara. Dia tidak bisa jawab," ucap I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).

Wayan mengatakan, klaim Asroi merupakan kebohongan yang termasuk tindak pidana. Pasalnya, di persidangan Asroi tidak bisa membuktikan bahwa perasaanya yang terluka akibat ucapan Ahok, mewakili umat Islam seluruh dunia.

Tim kuasa hukum menguji kebenaran keterangan Asroi. Mereka mengirimkan surat ke pelbagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim.

"Isi surat ini berupa pertanyaan benarkah orang ini (Asroi) mengatasnamakan warga negara anda? Ada yang dikirim ke kantor kedutaan dan ada yang via email atas nama tim kuasa hukum," ujar Wayan.

Dari puluhan surat yang dikirimkan sejak tanggal 30 Januari lalu, menurut Wayan, sampai saat ini baru pemerintah Suriname yang telah membalas surat tersebut.

"Pemerintah Suriname mengatakan bahwa umat muslim di sana tidak mewakilkan pelaporan terhadap Asroi," ujar Wayan.

Menurut Wayan, pelaporan tersebut erat kaitannya dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan.

"Di isi laporannya, korbannya itu seluruh umat muslim. Ini penting sekali karena berkaitan dengan BAP dan dakwaan. Kita uji, benar tidak seluruh umat muslim dunia tersakiti oleh pernyataan Ahok? Kalau laporannya tidak benar, maka BAP tidak benar. Dan kalau BAP tidak benar, dakwaannya gugur," kata Wayan.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Ahok sudah melaporkan tiga saksi pelapor yang mereka anggap memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ketiga orang itu menduduki jabatan tertentu di Front Pembela Islam, yakni Muchsin Alatas, Novel Chaidir Hasan, dan Irena Handono.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages