Fakta dan Alasan Patrialis Ditahan - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Fakta dan Alasan Patrialis Ditahan

Share This

Fakta dan Alasan Patrialis Ditahan



Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1/2017) dini hari.

Patrialis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.45 dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Patrialis sempat menjelaskan perihal kasusnya kepada awak media yang menunggu pemeriksaannya. Membantah terlibat suap, Patrialis justru merasa dizalimi.

"Saya ingin menyampaikan kepada yang mulia? Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan, dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan, saya hari ini dizalimi, karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis sebelum menaiki mobil tahanan.

Seperti dikutip sari website resmi KPK, ini fakta-fakta penangkapan Patrialis Akbar.

1. Empat tersangka termasuk Patrialis Akbar ditahan, alasan KPK menahan adalah untuk kepentingan penyidikan.

2. Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi.

3. KPK selain menahan Patrialis Akbar juga menahan Kamaludin (KM) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

4. Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (26/1/2017) di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

5. Tersangka Patrialis Akbar dan NG Fenny ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, tersangka Basuki Hariman di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Tersangka Kamaludin di Rutan Polres Jakarta Pusat.

6. Tersangka Patrialis selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari Basuki dan Fenny, diduga hadiah tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.

7. Tersangka Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

8. Tersangka Basuki dan Fenny disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sebelum ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1/2017) malam,  Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sedang bersama teman perempuannya, Anggita Eka Putri.

Sebelum ditangkap, Patrialis sudah dibuntuti ‎mulai dari berkeliling di gerai kosmetik terkenal di Central Departemen Store, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Bahkan rata-rata gerai yang didatangi ialah kosmetik kenamaan asal Prancis yang harganya "selangit".

Dua gerai yang didatangi Anggita yakni ‎Lancome dan Dior.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages