Barang Bukti Uang Bukan Syarat Mutlak Operasi Tangkap Tangan KPK - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Barang Bukti Uang Bukan Syarat Mutlak Operasi Tangkap Tangan KPK

Share This

Barang Bukti Uang Bukan Syarat Mutlak Operasi Tangkap Tangan KPK



Banyak yang bertanya-tanya, kenapa operasi tangkap tangan KPK untuk Patrialis Akbar tak ada bukti uang. Tidak seperti operasi-operasi lainnya, yang biasanya uang dipamerkan pria yang memakai topeng hitam.

Dalam jumpa pers kasus Patrialis Akbar, pimpinan KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif hanya berbicara saja memberi penjelasan. Tak ada pria bertopeng yang memegang uang untuk diambil gambarnya.

Soal barang bukti uang dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT). Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi penjelasan.

"KPK tentu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Keberadaan uang bukanlah syarat sah atau tidaknya sebuah operasi tangkap tangan," jelas Febri kepada media, Sabtu (28/1).

Febri menjelaskan, dalam OTT pertama terhadap Kamaludin di lapangan golf, Jaktim, pada Rabu (26/1) penyidik KPK menemukan ada transaksi. Kamaludin adalah perantara antara Patrialis dengan pengusaha daging impor Basuki Hariman.

"Dan saat itu ada bukti temuan, yaitu draf putusan MK 129 dalam bentuk informasi elektronik," ujarny

Tentu menjadi pertanyaan, mengapa draf putusan MK tentang UU Peternakan sudah ada di Kamaludin. Ada kepentingan apa? Suap ini sebenarnya terkait judicial review untuk membuka zonasi impor sapi.

"Selain itu ada bukti kuat yang kita dapatkan saat OTT hari Rabu tersebut. Selain draf Putusan MK yang telah berpindah, kita juga menemukan voucher penukaran mata uang asing dan dokumen keuangan perusahaan," jelas Febri.

Draf putusan MK ada di tangan Kamaludin, kemudian KPK menangkap Basuki Hariman pengusaha impor daging dan sekretarisnya Fenny. Dari tangan Basuki dan Fenny ini ditemukan bukti keuangan perusahaan keluar untuk pembayaran dugaan suap.

Alumnus Fakultas Hukum di Universitas Gajah Mada itu menambahkan, pasal yang digunakan untuk menjerat Patrialis adalah pasal suap untuk hakim. Suap di sini diatur sebagai pemberian hadiah atau janji.

"Sudah ada penerimaan juga sebelumnya. PA diduga telah menerima hadiah USD 20 ribu. Jadi ini bukan perbuatan pertama," Febri menambahkan.

Dari 11 orang yang diamankan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin.

Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU yang sama.

Ancamannya hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).                    

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages