Setelah Meremas Dan Memutar Puting Pasien, Ini yang Dilakukan Perawat Tersebut - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Setelah Meremas Dan Memutar Puting Pasien, Ini yang Dilakukan Perawat Tersebut

Share This

Setelah Meremas Dan Memutar Puting Pasien, Ini yang Dilakukan Perawat Tersebut

Junaidi, perawat Rumah Sakit Nasional Surabaya yang diduga meremas dada pasien yang cantik, W, belum ditemukan. Petugas kepolisian yang mencari keberadaan J di rumahnya di wilayah Babatan Barat sampai sekarang belum ditemukan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, selain manajemen Rumah Sakit Nasional, petugas Unit Investigasi Satuan PPA Polrestabes Surabaya mengunjungi rumah J pada hari Kamis, 25 Januari 2018. Dikarenakan informasi yang diperlukan terkait dugaan kejahatan yang dialami W dan videonya jadi heboh di media sosial.

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Rudi Setiawan, mengakui bahwa polisi belum meminta keterangan pelaku. Polisi baru bertanya kepada W sebagai pelapor. "Korban telah kami minta informasi," katanya kepada wartawan.

Pihak Rumah Sakit Nasional Manajamen memastikan telah memecat J yang diduga melakukan mesum dengan pasiennya. Manajemen mengajukan kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan disiplin tenaga kesehatan yang berlaku. "Kami juga memberikuasa pada organisasi profesi keperawatan," kata Kepala Keperawatan, Jenny Firsiana.

Ia menjelaskan, J bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Nasional Surabaya sekitar lima tahun. Selama waktu itu, belum ada laporan penyalahgunaan yang dilakukan J. Namun demikian, Rumah Sakit Nasional akan melakukan penyelidikan terkait kejadian yang menimpa pasien W. "Kami mohon maaf kepada pasien dan keluarga," katanya.

Kasus ini dimulai ketika video seorang wanita cantik duduk di kasur perawatan rumah sakit memarahi seorang pria berpakaian perawat menyebar dan menjadi heboh di media sosial. Wanita cantik itu menangis karena merasa dadanya diraba dua tiga kali dan pentil diputar oleh pria tersebut.

Setelah viral, inisial wanita W kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya, didampingi suaminya yang bekerja advokat, YWS. Setelah diselidiki, perawat laki-laki J berada di bawah ancaman Pasal 290 KUHP.

"Ancamannya sudah maksimal tujuh tahun penjara," kata Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Polisi Rudi Setiawan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages