BI Menghentikan Layanan Non Tunai Di Online Shop, Alasannya..

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan penghentian pelayanan akan dilakukan sampai pemilik menyelesaikan semua persyaratan yang ditetapkan BI.
"Tergantung pada apakah toko online itu siap, apakah sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sudah ada audit atau belum," kata Pungky di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (22/9).
Pungky mengatakan, Bank Indonesia dapat menyelesaikan pemberian izin selambat-lambatnya 35 hari kerja. Beberapa toko online yang saat ini mengajukan lisensi penerbitan uang elektronik adalah Tokopedia, Shopee, dan Paytren.
"Kami ingin memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat melakukan transaksi non tunai. Untuk penyelesaian izin, jika sudah selesai semua persyaratan maka maksimal 35 hari sudah selesai," pungkasnya.

No comments:
Post a Comment