Stand-up Comedian Acho Curhat Begini Malah Jadi Tersangka - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Stand-up Comedian Acho Curhat Begini Malah Jadi Tersangka

Share This

Stand-up Comedian Acho Curhat Begini Malah Jadi Tersangka

Stand-up comedian Muhadkly MT alias Acho, dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City dengan pasal pencemaran nama baik. Pada Senin 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan.

Menurut rilis LBH Pers, yang mendampingi Acho, kasus bermula dari tulisan Acho di blog muhadkly.com soal kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka. Sebagai konsumen apartemen itu, Acho berharap bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau.

Dalam blog tersebut, Acho menagih janji pengelola yang menyebut akan menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dilontarkan kepadanya saat membeli apartemen itu pada tahun 2014.

Acho, di antaranya, menulis, "Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen green pramuka city sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut. Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut?"

Dianggap merusak reputasi perusahaan, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera atas tuduhan pencemaran nama baik, mengacu pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, polisi telah memberikan ruang agar Acho dan pengelola Green Pramuka untuk melakukan upaya mediasi. "Dari pihak kepolisian kami sampaikan ke keduanya untuk dilakukan musyawarah antara pelapor dan terlapor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8).

Namun, Argo mengatakan mediasi tersebut tidak menemui titik temu, sehingga polisi kemudian memeriksa beberapa saksi ahli. "Kemudian setelah memeriksa saksi ahli, saksi, pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana," Katanya.

Kemudian, lanjut Argo hari ini kasus pencemaran nama baik ini sudah dilimpahkan penyidik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Acho pun akan segera duduk di depan meja hijau sebagai terdakwa.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages