Sri Rahayu Ningsih Diciduk Polisi Karena Status Facebooknya Begini - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Sri Rahayu Ningsih Diciduk Polisi Karena Status Facebooknya Begini

Share This

Sri Rahayu Ningsih Diciduk Polisi Karena Status Facebooknya Begini


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan bernama Sri Rahayu (32) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui akun Facebook (FB). Perempuan kelahiran Tulang Bawang Udik, Lampung, itu ditangkap karena mengunggah konten menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/8/2017).

Sri Rahayu diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

"Tersangka juga mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dann kelompok, dan konten hoax lainnya," imbuh Fadil.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 4 buah handphone, 1 buah flashdisk, 3 buah sim card, 1 buah buku berisi email dan password tersangka,1 jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di Facebook.

Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Sebelum ditangkap di akun facebooknya justru SRN memposting status ini, Kwwwwkwwww Lagi Ngumpul Main Layang Layang .....Kalau Mau Fitnah Silakan ....puas Puasin Tapi Fakta Nya Kebahagiaan justru Menghampiriku"

Saat ini SRN telah dibawa ke Jakarta dan akan ditindaklanjuti dengan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Fadil menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk menindak para pelaku ujaran kebencian atau berita bohong (hoax). Dia menambahkan terdapat 12 tersangka sudah ditahan polisi dalam kurun waktu 2 bulan ini, terkait kasus serupa.

"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini" tegas Fadil.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages