Hotman Paris Tidak Setuju Tora Sudiro Dipidana! Begini Argumennya - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Hotman Paris Tidak Setuju Tora Sudiro Dipidana! Begini Argumennya

Share This

Hotman Paris Tidak Setuju Tora Sudiro Dipidana! Begini Argumennya


Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea mengomentari kasus yang menjerat artis Tora Sudiro. Ia menilai kasus yang menimpa Tora bukanlah perbuatan tindak pidana. Pertimbangan Hotman mengatakan hal itu karena obat tersebut memang tergolong sebagai obat penenang yang sah diperjualbelikan di apotik.

"Membeli obat tanpa resep dokter adalah perbuatan terlarang tapi bukan tindak pidana apalagi bukan tindak pidana pemakai narkoba," katanya kepada media, Minggu (6/8).

Menurut Hotman, banyak obat seperti Dumolid yang mengandung unsur psikotropika dan sah diperjualbelikan. Ia juga menilai, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa Dumolid adalah obat terlarang. "Kalau pun iya (obat terlarang) kenapa diedarkan di apotek?" katanya.

Menurut dia, membeli obat yang sah dan bisa diperjualbelikan, bukanlah perbuatan pidana pemakai narkoba, meskipun tanpa resep dokter. Untuk memakai obat penenang, sambung dia, tidaklah bisa dijerat sebagai seorang pemakai narkoba.

"Semua obat yang terkait dengan syaraf pasti akibatnya ada persamaan dengan narkoba seperti obat antiinsomnia, obat penenang syaraf, atau obat tidur tapi tetap bukan tindak pidana narkotik, karena jenis penenang obat tersebut sah beredar dan diizinkan oleh pemerintah. Pasal 1 ayat 1 KUHP mengatur tidak ada perbuatan pidana kalau belum dilarang secara pidana dalam undang-undang," tutup Hotman.

Sebelumnya, Publik dikejutkan dengan pemberitaan aktor, Tora Sudiro beserta istri, Mieke Amalia yang diciduk aparat. Lantaran, penyalahgunaan psikotropika dengan barang bukti 30 butir dumolid di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan. Akan tetapi, saat ini Mieke Amalia sudah dibebaskan sementara Tora menjadi tersangka.

Tora Sudiro kini dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages