Raffi Ahmad Diciduk Petugas Pajak, Ternyata Mobil Yang Ini Belum Bayar Pajak! - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Raffi Ahmad Diciduk Petugas Pajak, Ternyata Mobil Yang Ini Belum Bayar Pajak!

Share This

Raffi Ahmad Diciduk Petugas Pajak, Ternyata Mobil Yang Ini Belum Bayar Pajak!

Petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendatangi rumah artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Selasa (22/8/2017). Mereka hendak menagih pajak mobil mewah yang dimiliki Raffi dan Nagita.

"Ini ada dua kendaraan, yang satu Lamborghini B 1 AMY masih bayar pajak sampai November 2017, yang satu Rolls-Royce tidak ada nomornya," kata Kepala BPRD Edi Sumantri di Green Andara Residences, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Edi dan Dirlantas Kombes Halim Pagarra menemukan dua mobil itu diparkir dekat masjid perumahan tersebut ketika mereka akan melaksanakan shalat. Mobil Lamborghini dipasangi pelat nomor B 1 AMY di bagian belakang. Sementara mobil Rolls-Royce hitam yang terparkir di sebelahnya, tidak dipasangi nomor pelat.

Raffi dan Nagita disebut tidak ada di rumah ketika para petugas itu datang. Pejabat pajak dan polisi disambut oleh pekerja rumah tangga (PRT) Raffi bernama Adin.

"Masa? Sudah dibayar kayanya, enggak ada masalah," kata Adin.

Edi dan Halim meminta Adin untuk mengingatkan Raffi segera melunasi pajak kendaraannya yang lain. "Kami mengingatkan untuk segera melunasi karena masih ada pemutihan (sampai tanggal 31 Agustus)," ucap Halim.

Meski demikian, saat dimintai keterangan, pekerja rumah tangga Raffi mengaku tidak tahu bahwa Raffi dan Nagita menunggak pajak. Setahunya, pasangan suami istri tersebut telah melunasi pajaknya dengan baik.

Namun terkait hal ini, pihak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina belum bersedia memberikan komentar. Jika memang terbukti bersalah, menurut petugas, keduanya akan dijerat dengan hukuman kurungan dan denda Rp 500 ribu.

Dari situ, BPRD bersama Ditlantas lanjut menyambangi Permata Hijau Residence untuk memberikan imbauan kepada manajemen apartemen agar mengingatkan penghuni yang memiliki mobil mewah untuk segera melunasi pajaknya.

Menurut Edi, penargetan mobil-mobil mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar dikarenakan nominal pajak yang harus dibayarkan relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan mobil biasa.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPRD, saat ini ada 1700 mobil mewah yang belum melunasi pajak dengan total penunggakan pajak sebesar Rp400 miliar.

"Dari 1700 mobil mewah  itu, 900 di antaranya berharga di atas Rp. 2 miliar, sisanya berharga di atas Rp. 1 miliar," kata Edi.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages