Pendapat Yusril Soal HTI Dibubarkan - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Pendapat Yusril Soal HTI Dibubarkan

Share This

Pendapat Yusril Soal HTI Dibubarkan


Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas. Apalagi bila ormas tersebut sudah memiliki badan hukum dan berlingkup nasional.

"Harus lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan (kepada ormas) sebanyak tiga kali," ujar Yusril melalui keterangan pers yang diterima media di Jakarta, Senin (8/5).

Jika langkah persuasif tidak diindahkan, kata Yusril, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut diberi kesempatan membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Putusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Atas dasar alasan itulah ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut," ujar Yusril.

Menurut dia, pembubaran HTI akan menimbulkan kesan yang semakin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila.

Dia menyarankan pemerintah wajib mencari tahu penyebab gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal.

Menurut dia, biasanya radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan. Oleh karena itu, Yusril berharap pemerintah bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa.

Sementara itu, HTI menyesalkan keputusan pemerintah yang akan mengambil langkah tegas membubarkan organisasi masyarakat tersebut. “Kami tentu menyesalkan keputusan itu, semestinya ditempuh proses sesuai dengan Undang-Undang Ormas,” ujar juru bicara muslimah HTI, Iffah Ainur Rohmah, saat dihubungi media, Senin, 8 Mei 2017.

Iffah mengatakan langkah yang ditempuh pemerintah itu tanpa melalui prosedur pemberian surat peringatan dan tindakan antisipatif lainnya. “Tidak dilakukan yang seperti itu, jadi saya kira rencana itu semestinya tidak dilanjutkan,” katanya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages