UU Terorisme Masih Memiliki Kelemahan - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

UU Terorisme Masih Memiliki Kelemahan

Share This

UU Terorisme Masih Memiliki Kelemahan


Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Undang-undang No 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih memiliki sejumlah kelemahan.

"Karena itu kami mengharapkan pihak-pihak terkait dalam hal ini Pansus dan DPR memperhatikan poin-poin kelemahan dalam perumusan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," kata Tito Karnavian dalam paparannya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, beberapa kelemahan tersebut di antaranya, tidak ada poin pencegahan dan rehabilitasi teroris pasca menjalani hukuman.

"Rehabilitasi juga harus dimasukkan (dalam UU Teroris), sehingga ada upaya sistematis untuk melakukan rehab pasca penindakan hukum," kata dia.

Dengan UU yang lengkap, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ini berharap, aparat kepolisian dapat menangkap teroris berdasarkan perbuatan awal. Sebab, saat ini Polisi hanya dapat menindak teroris jika ada perbuatan yang nyata.

Upaya memerangi persoalan terorisme gencar dilakukan BNPT, salah satunya dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs Islam online dengan alasan mencegah penyebaran paham Islam radikal yang mengarah pada aksi terorisme.

Jokowi pun meminta Menkopolhukam Wiranto untuk segera membangun komunikasi dengan DPR untuk menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme.

"Ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak. utamanya dalam mencegah saya kira itu," ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Pansus agar berhati-hati mengkaji sejumlah isu krusial dalam revisi UU Terorisme. Dia berharap RUU Terorisme tidak dijadikan alat untuk sembarangan menangkap orang dengan dalih pencegahan terorisme.

"Kita berharap UU ini tapi jangan kemudian dianggap bahwa dengan adanya UU ini kemudian tidak ada terorisme. Kita juga di sisi lain tidak mau UU ini dipakai sebagai alat politik alat kekuasaan untuk menangkapi orang seenaknya," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5).

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages