Jaksa Akan Ajukan Banding Atas Vonis Ahok - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Jaksa Akan Ajukan Banding Atas Vonis Ahok

Share This

Jaksa Akan Ajukan Banding Atas Vonis Ahok


Majelis hakim menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti melakukan penodaan agama dan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Vonis itu berbeda dengan apa yang diyakini jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, hal itu biasa terjadi.

"Bahwa beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Kejaksaan Agung berencana ikut mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Langkah itu diambil karena ada standar operasional di Kejaksaan jika terdakwa mengajukan banding.

"Saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga. Di samping juga, pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian," sebut Prasetyo.

Prasetyo menyatakan mekanisme banding itu boleh dilakukan untuk menakar fakta hukum dalam tuntutan jaksa. "Jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada, bahwa beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, rasa keadilan terhadap perkara tersebut, bisa saja berbeda antara penegak hukum.

"Yang penting ini didasarkan pada argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Saat ditanya apakah kejaksaan akan mengajukan banding atas vonis tersebut, dikatakan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum.

"Sikap JPU tentunya seusai UU akan pikir-pikir selama tujuh hari," tegasnya.

Sebelumnya, usai pembacaan putusan hakim, Ahok langsung menyatakan banding. Ahok diketahui langsung ditahan di Rutan Cipinang selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob Kepala Dua, Depok. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages