Melalui Pengeras Suara, Ahok Minta Pendukungnya Membubarkan Diri - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Melalui Pengeras Suara, Ahok Minta Pendukungnya Membubarkan Diri

Share This

Melalui Pengeras Suara, Ahok Minta Pendukungnya Membubarkan Diri


Komunikasi antara Ahok dengan pendukungnya dimediasi oleh aparat kepolisian. Massa awalnya ingin melihat Ahok langsung, namun tidak diperbolehkan. Akhirnya, masa setuju mendengar suara Ahok melalui pengeras suara.

Ia mengimbau para pendukungnya untuk membubarkan diri. Setelah itu, sekitar 200 massa pendukung Ahok membubarkan diri dan bergerak ke Balai Kota DKI Jakarta.

"Saya mengimbau temen-temen yang dukung saya untuk membubarkan diri. Ini kan Markas Brimob," ujar Ahok kepada para pendukungnya melalui Hansie Talkie yang didekatkan ke pengeras suara.

Ia pun mengatakan, dirinya aman di markas Brimob ini. Kondisinya pun sehat dan baik-baik saja. Oleh sebab itu, ia ingin para pendukungnya untuk membubarkan diri. "Nanti kalau saya dipindahkan lagi bagaimana? Ke luar kota lagi. Ini kan bukan wilayah DKI juga," kata dia.

Ia mengatakan, hari ini adalah bertepatan dengan libur Hari Raya Waisak. Ahok mengungkapkan, kalau sayang terhadap dirinya, ia memohon para pendukungnya untuk membubarkan diri.

"Ini tepat hari Waisak saya kira, teman-teman saya di sini aman, enggak ada apa-apa. Kalau sayang sama saya, saya mohon bubarkan diri. Sekali lagi kondisi saya sehat," pungkas Ahok.

Usai mendengar suara Ahok dari pengeras suara, para pendukung teriak histeris dengan menyebut nama Ahok dan berteriak bebaskan Ahok tersebut.

"Pak Ahok, kami terus dukung Pak Ahok. Pak Ahok harus bebas," teriak pendukung Ahok tersebut.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta.

Ahok kemudian langsung ditahan usai sidang tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta.

Dalam sidang tersebut Ahok menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto tersebut.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages