Terungkap Alasan Mobil Kabur Saat Dirazia

Mobil Honda City jadi sasaran tembakan polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, karena kabur saat razia kendaraan. Satu orang tewas dan beberapa terluka. Alasan sopir tak berhenti saat disetop polisi dikarenakan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Hal itu disampaikan Wawan Triatno, suami dari Novianti (35) salah satu penumpang yang ikut jadi korban penembakan. Saat kejadian, Wawan tak ikut dalam mobil.
"Sopirnya (Diki) takut, dan lari karena tak ada SIM. Pajak mobil juga mati," kata Wawan di Rumah Sakit Umum Daerah Sobirin, Lubuklinggau, pada Rabu (19/4)
Meski tindakan Diki tak benar, lanjut Wawan, polisi seharusnya tidak melepaskan tembakan bertubi-tubi.
"Tidak begitu juga, diberondong peluru segitu, tidak tahu ada anak kecil di dalamnya, ibu-ibu juga," sesal Wawan.
Beberapa jam setelah insiden tersebut, Kapolres Hajat mendatangi rumah keluarga korban tewas di Desa Belitar, Sindang Kelingi, Rejang Lebong, Bengkulu. Dia meminta maaf karena penembakan tersebut menyebabkan Surini tewas. Polisi berjanji akan menanggung semua biaya pengobatan keluarga korban.
"Kita akui ada kesalahan yang dilakukan oleh anggota yang melakukan penembakan, diduga ada unsur kelalaian," kata Hajat.
"Saat ini yang kita periksa satu orang. Masalah sanksinya sekarang sedang pemeriksaan, jadi jenis pelanggaran bisa disiplin dengan kode etik," ujarnya setelah pertemuan dengan keluarga mendiang.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, petugas melepas tembakan peringatan karena mobil yang dikendarai Diki itu menerobos razia.
Petugas yang menembak saat itu adalah Brigadir berinisial K.Tembakan dilepaskan karena mobil tersebut menolak saat akan dihentikan. Agung menegaskan jika benar terjadi kelalaian, anggota polisi tersebut akan diproses hukum.
Beberapa Faktor Lain yang Membuat Sopir Tancap Gas Saat Dirazia
Beberapa faktor yang diduga menjadi alasan pengemudi enggan menghentikan mobilnya saat razia. Misalnya nomor pelat bodong alias nomor pelat tidak resmi atau bukan yang sebenarnya, jumlah penumpang yang melebihi batas, hingga tidak ada kelengkapan surat menyurat kendaraan tersebut.
Setelah dicek di Samsat Palembang, mobil tersebut seharusnya berpelat B yang berasal dari Jakarta. Sedangkan pada pelat nomor yang dipasang tertera huruf BG, yang merupakan kode pelat kendaraan di Sumsel.
Ternyata, mobil tersebut merupakan kepunyaan salah satu yayasan yang lokasinya berada di DKI Jakarta. Sementara untuk muatan, jenis mobil Honda City hanya diperbolehkan memuat sekitar empat penumpang.
No comments:
Post a Comment