Syarat Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta? - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Syarat Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta?

Share This

Syarat Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta?


Beberapa waktu lalu muncul berita yang meresahkan para anak muda traveler. Sebab untuk membuat paspor harus mempunyai tabungan sebesar 25 juta rupiah. Syarat tersebut telah diberlakukan sejak Senin, 6 Maret 2017 lalu.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesiaonal. Namun menurut Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno, tidak semua pemohon dimintakan persyaratan tabungan ini.

Peraturan ini hanya dikenakan kepada pemohon paspor yang mencurigakan. Terutama kepada mereka yang membuat paspor dengan tujuan liburan namun tidak dengan rencana yang jelas, entah durasi kepergian maupun tiket pesawat. Lebih ditekankan ke oknum yang menggunakan alasan wisata namun sebenarnya untuk bekerja.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural, yang bakal dimintai persyaratan ekstra adalah pemohon paspor yang mengaku hendak berwisata ke luar negeri, namun diyakini (alias dicurigai) tidak memiliki dana yang mencukupi untuk bersenang-senang selama di sana. Lebih jelasnya dapat dilihat pada potongan penjelasan Surat Edaran di bawah ini.


(3) apabila ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan (TKI Nonprosedural) dengan alasan :
a. kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi
b. wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Tujuan peraturan baru ini sebenarnya baik. Agar warga Indonesia selamat dan tidak dapat masalah di luar negeri nantinya. Sebab banyak sekali kasus orang Indonesia ke luar negeri dengan alasan wisata ternyata setelah sampai di negara tujuan, mereka malah bekerja mencari uang di sana. Ada pula yang jadi korban human trafficking atau kasus peserta umroh dan haji yang ditelantarkan oleh biro travel. Hal-hal semacam inilah yang sebenarnya ingin dihindari oleh pihak imigrasi.

Kantor Imigrasi (Kanim) yang sudah menerapkan kebijakan ini adalah Kanim Solo dan Malang. Untuk kota-kota lain, meski sudah mengetahui adanya edaran tersebut, masih menunggu instruksi pelaksanaannya dari Kepala Kantor Imigrasi masing-masing. Kanim Malang bahkan kabarnya telah menolak 17 pemohon paspor semenjak diberlakukan aturan ini karena mereka tidak bisa memberikan informasi yang jelas mengenai penghasilan bulanan mereka saat diwawancarai.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages