Nelayan Kepulauan Seribu Bersaksi di Sidang Ahok - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Nelayan Kepulauan Seribu Bersaksi di Sidang Ahok

Share This

Nelayan Kepulauan Seribu Bersaksi di Sidang Ahok


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-9 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dua nelayan yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni, adalah nelayan yang menyaksikan pidato Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 lalu.

Selain dua saksi fakta, JPU juga akan menghadirkan Hamdan Rasyid. Ia merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Sebelumnya, JPU juga menghadirkan Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI. "Ini (Hamdan) merupakan ahli agama dari MUI" ujar Humphrey R. Djemat

Sidang tetap digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, pukul 09.00.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Sidang yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto ini dimulai pada pukul 09.05 WIB, Selasa (7/2/2017). Ahok, yang mengenakan pakaian batik, langsung masuk ke ruang sidang melalui pintu di samping kursi jaksa penuntut umum (JPU).

Selain Hamdan Rasyid, ada tiga saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang ke-9 ini. Di antaranya pakar laboratorium kriminalistik M Nuh dan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid serta warga Kepulauan Seribu, yaitu Sahbudin alias Deni.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages