Begini dialog Saksi Ahli Agama yang Dicecar Hakim dan Pengacara Ahok - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Begini dialog Saksi Ahli Agama yang Dicecar Hakim dan Pengacara Ahok

Share This

Begini Dialog Saksi Ahli Agama yang Dicecar Hakim dan Pengacara Ahok


Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftahul Akhyar, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penistaan agama Islam. Dia ditanya oleh ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto tentang dugaan penistaan agama.

Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso pada awal sidang, memulai dengan menggali pengetahuan Miftahul soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Sebab, ini menjadi awal mula kasus dugaan penodaan agama masuk ke ranah hukum.

"Tahu surat dan sikap pendapat keagamaan MUI berkaitan surat Al Maidah?" tanya hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

"Pernah membaca," jawab Miftahul.

"Menurut keahlian saudara bagaimana posisinya?" tanya Dwi lagi.

"Menurut saya sudah pada tempatnya, karena MUI bidangnya," jawab Miftahul.

"Dengan fatwa sama derajatnya?" tanya Dwi.

"Iya, sama" jawab Miftahul.

Pendapat Miftahul berbeda dengan Ma'ruf Amin pada sidang Selasa (30/1) lalu. Kala itu Ma'ruf menyebut keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI atas ucapan Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok lebih tinggi dari fatwa.

Miftahul memberikan keterangannya dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Dia menegaskan, kata Aulia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 memiliki makna pemimpin. Walaupun dia tidak memungkiri ada beberapa pemaknaan lain dalam tafsir di Indonesia.

Mendengar hal tersebut, salah seorang Majelis Hakim ingin mencoba memperdalam pengertian pemimpin ingin disampaikan oleh Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Dia meminta penjelasan, apakah definisi pemimpin bagi saksi ahli agama.

"Pemimpin yang mengurusi semuanya ada di mana semacam umat menyerahkan urusannya," jawab Miftahul.

Masih belum jelas, Majelis Hakim kembali mempertanyakan, apakah Surat Al-Maidah Ayat 51 ini berlaku dalam organisasi seperti Pramuka atau Palang Merah. Karena dalam struktur organisasi tersebut juga menganut sistem kepemimpinan.

"Jadi tegasnya pemimpin kata Awlia adalah yang menguasai seluruh urusan rakyat," terang Miftahul.

Majelis Hakim mengungkapkan, pemimpin menurut pandangan saksi adalah orang yang mengurusi rakyat. Lalu, dia mempertanyakan, apakah pemilihan RT ataupun RW berlaku dengan ketentuan Awlia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51.

"Jadi yang bisa meng-SK (Surat Keputusan) dan mencabut SK. Jadi membuat kebijakan mencabut kebijakan ini dimaksud Awlia," kata Miftahul.

"Apa alasan ahli mengatakan terdakwa telah menista agama," tanya Dwiarso ke Miftahul, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Selasa (21/2). Yang duduk di kursi terdakwa adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Miftachul merupakan ahli agama Islam dari PBNU. Dia lantas menjawab, "Terdakwa (Ahok) tidak kompeten untuk menyampaikan hal itu. Kata-kata 'jangan percaya' lalu 'dibodohi dan dibohongi pake Al-Maidah', itu sudah terindikasi ada penistaan."

"Menurut saya, bahwa ucapan yang bersangkutan dalam video tersebut sudah mencukupi menghina Alquran dan menghina ulama sekaligus juga ada penyesatan kepada umat," kata Miftahul.

Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bertanya kepada Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU), KH. Miftahul Ahyar, jika ada seorang teroris yang mengutip surat Al-Baqarah Ayat 191.

"Kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini 'Dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka'. Itu mengambil surat Al Baqarah Ayat 191. Kemudian ada orang mengatakan 'Jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah Ayat 191' Apakah orang yang mengatakan tersebut salah?," kata pengacara Ahok, Humphrey Djemat dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017)

'Tidak salah,' jawab Miftahul.

Miftachul menjelaskan alasannya, bahwa teroris telah salah mengartikan dan menyalahgunakan surat Al Baqarah.

'Kecuali itu sudah dihubungkan dengan ayat lain, karena dia itu mempertahankan diri,' kata Miftahul.

Humphrey kemudian melanjutkan pertanyaannya dengan kembali kepada pokok permasalahan surat Al-Maidah ayat 51.

Menurutnya, ucapan Ahok yang menyebut kalau tujuan dirinya mengucap Surat Al-Maidah adalah karena surat Al-Maidah sering digunakan oleh oknum elite politik demi kepentingan mereka pribadi seperti apa yang ada dalam buku karangan Ahok berjudul 'Merubah Indonesia'.

"Jangan percaya sama oknum elit politik yang menggunakan Al-Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah gak yang mengingatkan?," kata Humprey.

Mendengar itu, Miftachul menjelaskan kalau yang mengatakan ataupun yang mengingatkan hal tersebut keduanya sama-sama salah.

"Yang salah yang menyampaikan. Karena surat Al-Maidah tidak seperti itu. Gak sama dengan perumpamaan teroris. Makna subtansinya benar. Yang tadi diartikan salah. Lalu elit ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah, mempolitisir," kata Miftachul.

Humphrey kembali mencecar saksi dengan menanyakan bahwa Ahok mengatakan tersebut berdasarkan pengalamannya selama ini.

"Jadi dia (Ahok) katakan jangan percaya sama oknum elit politik yang pergunakan Al-Maidah, ini satu kesatuan. Tidak terpisah?," tanyanya.

"Karena ditambahkan 'dibohongi' jadi salah," jawab Miftachul.

Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages