Malamnya Bupati Rita Widyasari Akan Mendapat Penghargaan, Eh Malah Gak Jadi dan Menjadi Tersangka
Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPN PA) membatalkan pemberian penghargaan anti korupsi kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Bahkan, malam ini, Rabu (27/9), BPN KPN PA telah merencanakan untuk mengajukan penghargaan antikorupsi kepada Bupati Rita di hotel Santika BSD, Kota Tangerang Selatan.
Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan status tersangka ke Bupati Rita. Dia terkena kasus gratifikasi. Ketua BPN KPN PA Tubagus Rahmad Sukendar mengaku, pembatalan penghargaan tersebut karena status Rita sebagai tersangka.
"Karena ada sesuatu yang berkaitan dengan korupsi, kami memiliki banyak masukan dari aktivis dan teman di luar untuk tidak memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan," kata Rahmad di BSD, Tangerang Selatan, Rabu (27/9)
Meski upacara pemberian penghargaan dibatalkan, pihaknya juga mengaku tidak mendapatkan konfirmasi kehadiran Rita untuk acara malam ini.
Sebelum diberitakan Bupati Kutai Kartanegara sebagai tersangka, BPI KPN PA menetapkan Rita sebagai salah satu penerima penghargaan sebagai bupati terbaik dalam hal kepuasan pelayanan publik.
"Berdasarkan penelitian BPI KPN PA Kalimantan Timur, dia masuk dalam hal bupati terbaik dalam hal kepuasan masyarakat," katanya.
No comments:
Post a Comment