Ternyata Kelakuan ADP Begini, Meniduri Model Seksi Kemudian Lepas Tanggung Jawab!! - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Ternyata Kelakuan ADP Begini, Meniduri Model Seksi Kemudian Lepas Tanggung Jawab!!

Share This

Ternyata Kelakuan ADP Begini, Meniduri Model Seksi Kemudian Lepas Tanggung Jawab!!

Nama Wali Kota terpilih Kendari Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra (ADP) tercatat sebagai terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (8/8) malam. Pelapornya adalah model seksi Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.

Destiya menuding ADP telah melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP). Laporan dari model kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.

Sekitar setahun hubungan berjalan, Adriatma berjanji menikahi Destiya, walaupun hanya secara siri agar hubungan mereka bisa halal.

Termakan janji tersebut, Destiya pasrah. Termasuk ketika melakukan hubungan layaknya suami istri. Dirinya memperlakukan ADP layaknya seorang suami, meski pernikahan siri yang dijanjikan belum terlaksana. "Waktu itu, saya percaya bahwa nantinya pernikahan siri akan terjadi," kata Destiya.

Ternyata, janji tinggal janji. Menurut Destiya, ADP sulit dihubungi selama Juli kemarin. "Dirinya terkesan menghindar, saya mulai panik," katanya.

Kepanikan Destiya, bukan tanpa alasan. Sebab, pada 14 Juni 2017 Destiya mengaku masih "berhubungan" dengan ADP di Hotel Marina Bay Sand, Singapura. Dirinya takut berbadan dua.

Pada 8 Juli 2017, Destiya kembali mencoba menghubungi ADP. "Saya ingin bicara baik-baik, menanyakan kelanjutan hubungan ini sekaligus menagih pernikahan siri yang dia janjikan," jawabnya.

Lagi-lagi, ADP tidak merespons. Baru pada 9 Juli 2017 ADP menghubungi Destiya. Sayangnya, ADP bukan memberikan solusi terbaik untuk hubungan mereka, namun justru memaki-maki dengan ucapan kotor.

"Semua saya rekam di ponsel," kata Destiya.

Sebagai perempuan, Destiya merasa direndahkan martabatnya. Tak kuat dengan perlakuan tersebut, didampingi dua sahabatnya Destiya memilih menempuh jalur hukum.

Dalam laporan itu polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages