Akhirnya Freeport Tunduk Lutut Lepas Saham Sebesar Ini Ke RI - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Akhirnya Freeport Tunduk Lutut Lepas Saham Sebesar Ini Ke RI

Share This

Akhirnya Freeport Tunduk Lutut Lepas Saham Sebesar Ini Ke RI


PT Freeport Indonesia setuju akan melaukan penawaran saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Mereka (Freeport Indonesia) menerima," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Jonan menjelaskan divestasi 51 persen dari IUPK tidak melanggar aturan. Karena Freeport Indonesia yang mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 juga mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.

"Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91," jelas Jonan.

Selain divestasi, Freeport Indonesia juga telah setuju soal pembangunan pabrik pemurnian (smelter). Sehingga saat ini kedua hal tersebut tidak lagi menjadi masalah. "Kalau soal divestasi, bangun smelter saya kira prinsipnya sudah selesai, tidak ada apa-apa sih," lanjut dia.

Namun, yang masih menjadi masalah persoalan yaitu soal perpajakan. Hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bernegosiasi. "Tinggal tunggu perpajakan saja. Terutama yang di bidang perpajakan dan retribusi daerah. Tapi itu porsinya lebih ke Menteri Keuangan ya," tandas dia.

Freeport sebelumnya menyatakan akan merampungkan smelter sebelum 2022 mendatang dan setuju memperpanjang operasinya selama 2 x 10 tahun apabila berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini sempat dipermasalahkan perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat itu ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aktivitas ekspor Freeport sempat terhenti akibat penerbitan PP itu yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Saat itu, Freeport belum mau mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

Belum lama ini, Direktur Freeport Tony Wenas mengaku, akan menyesuaikan harga saham divestasi jika terdapat kejelasan stabilitas investasi perusahaan sampai tahun 2041 mendatang. Sekadar informasi, sebelumnya, perseroan bersedia melepas 10,64 persen sahamnya dengan mahar US$1,7 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengaku tak mempermasalahkan apabila PT Freeport Indonesia meminta perpanjangan kontrak hingga 2041.

Peraturan di Indonesia menyebutkan bahwa perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa dilakukan bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun seperti keinginan PT Freeport Indonesia. Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada 2021, namun kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages