Mengejutkan! Ahok Batal Ajukan Banding Karena Alasan Ini
Sesaat setelah tim kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membatalkan hal tersebut.
Salah seorang tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menyatakan, pembatalan pengajuan banding disampaikan istri Ahok Veronica Tan dan adik Ahok Fifi Lety Indra, kepada tim kuasa hukum.
"Sudah diskusi panjang memang memutuskan melakukan pencabutan banding," ujar Fifi di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (22/5).
Namun demikian Fifi enggan memberikan alasannya mencabut banding tersebut. Pasalnya pihak kuasa hukum dan keluarga akan menggelar konfrensi pers Selasa (23/5) besok.
"Nanti akan menyampaikan alasannya besok," katanya.
Jawaban atas hal itu, kami peroleh dari seorang pemuka agama, yang pada Jumat (19/5) pekan lalu menjenguk Ahok di Rutan Mako Brimob.'
"Beliau juga bilang tidak mau naik banding. Karena kalau kalah banding, bisa saja dia dipenjara lebih lama lagi," kata sumber yang enggan disebut namanya itu.
"Kita juga tahulah siapa yg duduk di MA," lanjutnya tanpa menjelaskan maksud kalimat tersebut. Jadi, ujarnya, Ahok sudah siap hati dipenjara selama 2 tahun.
Langkah ini diambil di tengah desakan Badan HAM PBB Asia yang "mendorong Indonesia untuk segera mempercepat pembebasan terhadap mantan gubernur Jakarta (Ahok)."
Melalui akun Twitternya, badan PBB ini menulis, "Para pakar PBB mendorong #Indonesia untuk meninjau dan membatalkan kriminalisasi atas penistaannya... Para pakar PBB mengatakan bahwa hukum penistaan tidak memiliki tempat di negara toleran seperti Indonesia."
"Kasus penistaan dan hukuman penjara #Ahok merusak hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dan hak kebebasan berpendapat," tulis badan PBB ini.
Parlemen Belanda juga menyerukan pembebasan Ahok dalam debat bersama Menteri Luar Negeri Bert Koenders Rabu (10/05) lalu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kuliah umum di Oxford Centre for Islamic Studies Kamis (18/05) mengatakan "Inggris dan negara-negara di Eropa memiliki undang-undang dan sistem hukum yang berbeda untuk persoalan ini".
Kalla juga mengatakan, "sebagai bagian dari sistem demokrasi kita harus menegakkan tatanan hukum, kemandirian lembaga peradilan, dan menghormati satu sama lain."
http://pelangipoker168.blogspot.com/2017/05/baru-jadi-artis-verrell-bramasta-beli.html
ReplyDeletehttp://beritaterupdate168.blogspot.com/2017/05/pelaku-serangan-bom-di-konser-ariana.html
http://ceritapelangi97.blogspot.com/2017/05/surat-lengkap-ahok-dari-tahanan-mako.html