Jokowi Akan Gebuk dan Tendang PKI Jika Muncul Lagi - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Jokowi Akan Gebuk dan Tendang PKI Jika Muncul Lagi

Share This

Jokowi Akan Gebuk dan Tendang PKI Jika Muncul Lagi


Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, negara menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat dan menyatakan pendapat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945. Tapi, harus dilakukan dalam koridor hukum dan sesuai dengan konstitusi.

Cara menggebuk organisasi yang menentang NKRI, baginya sikap penegakan hukum yang tegas dan jelas.

"Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Kalau ada keluar dari koridor itu, yang pas istilahnya ya digebuk," ujarnya.

Presiden tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang digebuk tersebut. Namun, baru-baru ini pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah beralasan, aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan yang mengancam keamanan, ketertiban serta membahayakan keutuhan NKRI. Pembubaran ini pun mendapat dukungan luas dari masyarakat dan sejumlah ormas, antara lain dari PBNU dan GP Ansor.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tak main-main dengan ucapannya tersebut. Selain tak main-main, juga tak pilih kasih. Ia mengaku akan melakukan hal yang sama, menggebuk, apabila Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi berbasis komunis lainnya berdiri di Indonesia. Sebab, kata ia, organisasi seperti itu sudah dilarang dalam Ketetapan MPRS No.25 Tahun 1966.

"Ya kita gebuk, kita tendang, sudah jelas itu. Jangan ditanyakan lagi, jangan ditanyakan lagi, payung hukumnya jelas, TAP MPRS," tegas Jokowi di Aula Kartika, Tanjung Datuk, Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (19/5). Hal ini ditegaskan saat berbicara di hadapan sekitar 1.500 prajurit TNI.

Selain itu, harus ada bukti dan fakta untuk melakukan penegakan hukum.

"Jika ada bukti dan fakta, lakukan penegakan hukum. Jangan pakai hitung-hitungan lain selain penegakan hukum," ujar Jokowi.

Dijelaskan Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, Presiden Jokowi secara langsung bisa membubarkan ormas-ormas radikal di Indonesia tanpa harus melalui putusan pengadilan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages