Gara-gara Vonis Ahok 2 Tahun Situs PN Diretas - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Gara-gara Vonis Ahok 2 Tahun Situs PN Diretas

Share This

Gara-gara Vonis Ahok Situs PN Diretas


Situs resmi Pengadilan Negeri Negara Kabupaten Jembrana, Bali, diretas, Rabu (10/5) malam. Pada laman depan www.pn-negara.go.id itu sempat muncul foto dan pesan tentang pemidanaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam tampilan situs yang diubah, menampilkan pesan awal mula kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok soal kata "pakai". Dengan menggunakan bahasa inggris, tulisan tersebut berbunyi:

"Simple explanation, they didn't know the difference between 'eat with spoon' and 'eat spoon'. They claimed both are same meaning and made this governor guilty. The end."

Dalam tampilan muka laman paling atas, peretas memublikasikan nama samaran mereka melalui tulisan “Hacked by Konslet & Achon666ju5ft”.

Sementara pada foto Ahok yang tampak rapi mengenakan jas dan dasi itu pun, dibubuhkan tulisan “Give His All To His Country” tepat di atas wajah Ahok. Lantas ditambah tulisan “Guilty And Sentenced 2 Years in Jail” di bagian bawah foto. Foto yang ditampilkan pun merupakan foto Ahok yang sedang berpose seperti mengelus dada lengkap dengan tatapan kosong dari balik kacamata.

"#RIP Justice In My Country." demikian bunyi pesan di halaman berlatar belakang warna hitam tersebut.

Saat kami memantaunya kembali pukul 06.38 WIB, laman tersebut masih sulit terbuka. Namun, laman sudah kembali normal.

Retasan ini diduga ungkapan solidaritas untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan mendapat vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dukungan kepada Ahok pun terus berdatangan.

Termasuk Rabu, 10 Mei 2017, malam, para pendukung Ahok menggelar orasi di depan Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Orasi tersebut menuntut agar surat penangguhan penahanan Ahok segera diterbitkan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages