Celana Dalam Polwan Ini Disita Petugas, Ternyata Ini Sebabnya - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Celana Dalam Polwan Ini Disita Petugas, Ternyata Ini Sebabnya

Share This

Celana Dalam Polwan Ini Disita Petugas, Ternyata Ini Sebabnya

Polisi Siak menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua petugas, antara Polwan dan polki (polisi pria). Pasangan tidak resmi tersebut digerebek oleh suami Polwan, yang juga seorang petugas di Kantor Polisi Siak. Pakaian dalam mereka diambil petugas untuk membuktikan ada tidaknya perbuatan asusila.

"Suami Polwan membuat sebuah laporan tentang tuduhan perselingkuhan, setelah melakukan penggerebekan di toko milik seorang anggota yang ditangkap bersama dengan polisi wanita, celana dalam mereka kami ambil untuk mendapatkan bukti," kepala polisi Siak AKBP Barliansyah mengatakan kepada ceritawar.ga pada hari Senin (22 / 1).

Selain pakaian dalam, petugas Reskrim juga menyita seprai dan sarung bantal serta perlengkapan lainnya yang berada di dalam toko yang berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Toko itu tidak berpenghuni untuk sementara waktu, dan digunakan oleh kedua petugas polisi untuk mesum.

"Mereka mesum di ruko yang kosong, tidak ada pihak ketiga. Tapi dalam hal etika, mereka telah melanggarnya. Sementara untuk unsur kriminal, kami masih di dalamnya, dengan membawa pakaian dalam dan barang bukti lainnya ke laboratorium," jelas Barliansyah.

Sebelumnya diberitakan, seorang petugas Polwan di Kepolisian Siak dicurigai melakukan perselingkuhan dengan rekan yang juga seorang petugas kepolisian. Perselingkuhan itu terungkap setelah razia tersebut dilakukan oleh suami yang juga seorang petugas polisi.

Serangan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/1), sekitar pukul 14.30 WIB. Apakah penggerebekan itu selingkuh atau tidak, penyidik ​​masih ada di dalamnya.

Jika hasil pemeriksaan terbukti secara hukum, kata Barliansyah, kedua petugas polisi tersebut dengan jelas melanggar kode etik petugas dan sanksinya bisa berupa PTDH atau pemberhentian.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages