CEO Telegram Temui Menkominfo dan Membicarakan Hal Ini - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

CEO Telegram Temui Menkominfo dan Membicarakan Hal Ini

Share This

CEO Telegram Temui Menkominfo dan Membicarakan Hal Ini

Pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov mendatangi Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017). Pavel tiba di Gedung Kemenkominfo pukul 13.50 WIB.

Ia datang semobil dengan Menkominfo Rudiantara. Pavel tampil kasual. Ia hanya mengenakan kaos warna hitam, celana training warna senada dan sepatu pantofel hitam bertali.

"Komunikasi antara kementerian dan Telegram adalah khususnya supaya bisa lebih mudah membicarakan terkait konten negatif," kata Rudi di kantornya usai makan siang bersama Durov.

"Kita akan rapat dulu menyiapkan pembuatan SOP (standard operational procedure)," kata Menkominfo Rudiantara di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (1/8).

Kemkominfo dan Telegram akan menyiapkan SOP terhadap pesan instan itu di Indonesia. Tujuannya, untuk menindaklanjuti pencabutan pemblokiran sementara laman Telegram. Pertemuan itu akan membahas bagaimana untuk mengatasi peredaran konten negatif di Telegram.

Karena ia harus menghadiri rapat di Istana Negara, maka pembahasan soal Telegram akan dilakukan Durov bersama Dirjen Aptika Kemenkominfo Semual Abrijani Pangerapan.

Durov tidak berkata banyak dan hanya tersenyum saat dimintai pernyataan. CEO muda ini bergegas mengikuti Rudi menuju ruang rapat.

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai topik apa saja yang akan dibahas oleh Pavel Durov saat menemui Menkominfo Rudiantara. Akan tetapi diperkirakan kunjungan tersebut terkait dengan pemblokiran Telegram yang baru-baru ini dilakukan oleh Kemenkominfo bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelumnya, Kemkominfo telah menutup akses Telegram lantaran banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Semuel A Pengerapan, Dirjen Aptika Kemkominfo.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages