Remisi Pada Hari Waisak, 23 Napi Bebas - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Remisi Pada Hari Waisak, 23 Napi Bebas

Share This

Remisi Pada Hari Waisak, 23 Napi Bebas


Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2017 kepada 678 narapidana dari total 1.769 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Dari total 678 narapidana, sebanyak 655 napi masih menjalani sisa pidana setalah mendapat Remisi Khusus 1 (RK 1), sedangkan 23 napi dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK 2).

"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini, merupakan momen yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, dalam rilis yang diterima, Kamis (11/5/2017).

Menurut dia, remisi khusus ini terdiri dari dua kategori. Pertama adalah Remisi Khusus (RK) 1, yang diberikan kepada Narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana sebanyak 655 orang. Kedua, yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus yaitu sebanyak 23 orang.

Dusak menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dusak berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tersebut bisa introspeksi dan menyadari kesalahannya.

"Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ujar I Wayan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Mei 2017.

Hingga hari ini, penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia sebanyak 219.832 orang. Dengan rincian 149.648 orang merupakan napi dan 70.184 orang berstatus tahanan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages