Kabar Gembira! Mobil LCGC Resmi Diperbolehkan Jadi Taksi Online - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Kabar Gembira! Mobil LCGC Resmi Diperbolehkan Jadi Taksi Online

Share This

Kabar Gembira! Mobil LCGC Resmi Diperbolehkan Jadi Taksi Online


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan mobil low cost green car (LCGC) dengan kapasitas 1.000 cc menjadi taksi online. Kemenhub beralasan kebijakan yang mereka keluarkan tak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal mobil ramah lingkungan.

Pengesahan mobil yang termasuk dalam Low Cost Green Car (LCGC) bermesin 1000 cc itu menjadi taxi online, diambil setelah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

"Bisa, jadi LCGC bisa dipenuhi dalam Permen 31. Permen 32 yang lama itu 1300 cc, sekarang bisa 1000 cc," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto di kantornya, Jakarta Pusat, Jum'at (17/2).

Pudji menjelaskan pihaknya mengubah syarat tersebut karena dinilai tidak bertentangan dengan faktor keselamatan dan keamanan karena telah diuji tipe dan uji kelaikan kendaraan itu sendiri dari Kementerian Perindustrian.

"Pertimbangannya pertama kita tidak mau bertentangan dengan kebijakan pemerintah, kita kan berkaitan dengan go green, efisien dan sebagainya, memang kebutuhan publik itu segmennya banyak," katanya.

“Saya juga tidak sependapat jika LCGC dikatakan rentan masalah safety (keamanan). Karena buktinya dia lolos uji tipe Kementerian Perhubungan, dan industri lolos masalah laik kendaraan itu. Tidak ada dasar dia tidak safety," ujarnya.

Uji publik (peraturan) merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan, yakni pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan pemangku kepentingan terkait.

Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi. Terdapat 10 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi jenis angkutan sewa, ukuran kubikasi kendaraan, tarif, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.

Saat ini, di Jakarta saja sudah ada 11 ribu armada taksi online yang merupakan bagian dari Grab, Uber maupun Go-Car. Dan dari sejumlah tersebut, baru sekitar 5000 armada yang telah dapat ijin penuh untuk beroperasi, sisanya dikabarkan sedang melakukan proses perijinan.

Nah, dengan revisi peraturan ini, apakah benar banyak pihak makin untung, atau makin buntung dengan membludaknya mobil maupun kemungkinan – kemungkinan buruk dari eksploitasi kendaraan dengan kubikasi kecil ala LCGC?? Sampaikan komentarmu ya kawan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages