Malin Kundang Modern, Ibu Ini Digugat Anaknya Rp 1,8 M, Bupati Purwakarta Sampai Nangis - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Malin Kundang Modern, Ibu Ini Digugat Anaknya Rp 1,8 M, Bupati Purwakarta Sampai Nangis

Share This

Malin Kundang Modern, Ibu Ini Digugat Anaknya Rp 1,8 M, Bupati Purwakarta Sampai Nangis


Siti Rokayah alias Amih (83) warga Garut, Jawa Barat, digugat Rp 1,8 miliar oleh anaknya dari utang yang sebelumnya hanya Rp 20 juta. Ia pun meminta bantuan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi agar menjadi kuasa hukumnya supaya kasus yang sedang dialami terselesaikan.

"Ibu Amih memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasusnya," kata Dedi, Sabtu (25/3).

Sekitar pukul 20.00 WIB, Dedi bertandang ke tempat Rukoyah. Di rumah itu berkumpul putra dan putri Rokayah. Dedi sendiri ditunjuk menjadi mediator oleh Rokayah dalam konflik dengan putri kandungnya itu.

Menurut Dedi, jika berdasarkan perhitungan bank, perhitungan utang Ibu Amih sebesar Rp 20 juta dikalikan dengan bunga bank berapa tahun tidak akan sampai angka Rp 1,8 miliar.

Salah seorang anak Siti Rokayah, Eep Rusdiana (49), mengaku kecewa dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, Yani Suryani.

Eep mengungkapkan bila gugatan yang dilakukan Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, berawal dari persoalan utang yang dialami oleh saudara mereka di salah satu bank BUMN.

Kemudian, lanjut dia, Handoyo Adianto yang merupakan ipar Asep Ruhendi, menawari bantuan pinjaman untuk melunasi utang tersebut.

Syaratnya adalah SHM tanah dan bangunan milik Siti Rokayah, ibu dari Asep Ruhendi, di Garut Kota, dibalikanamakan atas nama Handoyo Adianto.

"Balik nama SHM ini ditolak oleh keluarga. Namun pada akhirnya, Handoyo itu tetap membantu membayarkan utang kakak saya yang bernama Asep Ruhendi tersebut. Teknis pemberian pinjamannya tidak secara rinci dituangkan dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh ibu saya, beserta kedua kakak saya, Asep dan Yani. Dengan disampaikan secara lisan, yaitu sebesar 50 persen diberikan secara transfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani, dengan tujuan agar SHM ibu saya bisa disimpan Yani sebagai jaminan," ujarnya.

Dalam perkembangannya, lanjut Eep, kakak iparnya tersebut hanya membayarkan transfer Rp21,5 juta, sementara sisanya tak pernah dilunasi. Sisanya tetap dibayarkan keluarga Asep dan Yani. Jadi utang Asep Ruhendi ke Handoyo hanya sebesar Rp 21,5 juta sesuai nilai yang ditransfer.

Rukoyah masih bersikukuh hanya berutang Rp 20 juta kepada Yani pada 2001 lalu. Yani sendiri menuntut Rp 1,8 miliar lewat Pengadilan Negeri Garut pada Maret 2017 ini.

"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," kata dia.

Dedi juga menilai gugatan yang dilayangkan anak kandung Siti Rokayah sangat di luar akal sehat. Ia meyakini lazimnya anak selalu ingin berbakti dan membahagiakan ibunya, termasuk dirinya.

Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya. Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.

"Terus terang, saya menangis waktu dengar cerita ini, kemudian saya langsung menugaskan orang untuk bertemu ibu Amih," ujar Dedi.

Ketika berurusan dengan kaum ibu, Dedi mengaku sangat reaktif. Dia mengaku sangat mengagumi ibunya mengingat sang ibu menjadi tulang punggung keluarga, berkorban untuk keluarga tanpa mengeluh.

Maka itu, apapun yang dia lakukan dalam konsep kepemimpinan, termasuk membangun Kabupaten Purwakarta, tidak pernah lepas dari manajemen ibu atau biasa dsebutnya sebagai manajemen Indung.

"Ya guru saya adalah ibu saya, jadi ibu segalanya bagi saya," kata Dedi sambil menahan air mata.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages