Korban Investasi Bodong Melapor, Ada Investor yang Kena Stroke Karena Uang Rp 2,5 M Tidak Kembali - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Korban Investasi Bodong Melapor, Ada Investor yang Kena Stroke Karena Uang Rp 2,5 M Tidak Kembali

Share This

Korban Investasi Bodong Melapor, Ada Investor yang Kena Stroke Karena Uang Rp 2,5 M Tidak Kembali




Korban investasi bodong kembali melapor ke Polda Metro Jaya. Kali ini korban mengaku tertipu dengan PT Millenium Investment Boutique (MIB).

Kuasa Hukum Korban Sabar Ompu Sunggu mengatakan, pihaknya melaporkan direktur utama perusahaan yang diduga melakukan investasi bodong.

Saya mewakili lima orang korban melaporkan direktur utama berinisial FS atas dugaan penipuan," katanya usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Minggu (5/2/2017).

Dia menegaskan, para kliennya yang menjadi korban disuruh membuat deposito di PT MIB dengan dijanjikan bunga yang cukup tinggi.

"Kemudian, setelah jatuh tempo uang dari klien kami itu tidak kembali meskipun jatuh tempo," katanya.


Sebelum melapor, pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali sejak dua bulan lalu. Akan tetapi somasi tersebut tak dihiraukan.

"Ini korbannya bukan hanya lima. Kebetulan yang saya tangani ada lima dan yang akan melapor juga masih banyak," ucapnya.

Namun, dari beberapa kliennya yang menjadi korban ada yang menginvestasikan hingga miliaran rupiah.

Bahkan ada kliennya yang menginvestasikan tunjangan pensiunnya.

"Karena harapannya bisa untuk menunjang masa depannya dia akhirnya menginvestasikan uangnya ke sana, tapi uangnya tidak kembali. Bahkan ada klien saya stroke karena uang Rp 2,5 miliarnya tidak balik," tuturnya.



Dari lima kliennya, total kerugian mencapai Rp12- Rp13 miliar. Diperkirakan jika semua korban melaporkan kerugian ditaksir mencapai Rp 100 miliar

Dia menegaskan, para kliennya yang menjadi korban disuruh membuat deposito di PT MIB dengan dijanjikan bunga yang cukup tinggi.

"Kemudian setelah jatuh tempo uang dari klien kami itu tidak kembali meskipun jatuh tempo," tegasnya.

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dalam praktik investasi ini ada hal yang aneh, yakni dirinya menyetor ke PT MIB namun yang membuat sebuah koperasi bernama CMS.


"Ini bukan penyertaan modal tapi asli nabung. Nabung dikasih bukti deposito," katanya.

Ia pun menuturkan, awalnya ikut investasi diajak oleh seorang bernama H dan marketing bernama S. Dalam ajakannya, ia dijanjikan dengan bunga yang tinggi.

"Saya sadar setelah jatuh tempo, ada yang setelah dijanjikan bunganya, bunganya pun enggak dikasih. Ada yang belum dikasih bunganya, ada misalnya dikasih bunga tiga kali, baru macet, ada yg bunganya tidak dikasih, ada yang sebagian tidak dikasih juga," katanya.

Dalam laporan dengan nomor polisi LP/ 589/ II/ PMJ/ Ditreskrimsus, Dirut PT MIB bernama FS disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages