Pro Kontra Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI (Video) - kompasianadetik

kompasianadetik

artikel dan berita hanya untukmu

Disponsori

Post Top Ad

Pro Kontra Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI (Video)

Share This

Pro Kontra Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI (Video)


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi kembali aktif dalam jabatannya.

Aktifnya Ahok ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni di Balai Kota, Sabtu (11/2/2017) sore.

Serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Soni ke Ahok dihadiri Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum aktif kembali, Ahok sempat cuti selama sekitar 3,5 bulan, tepatnya sejak 28 Oktober 2016. Dia harus cuti terkait statusnya sebagai calon gubernur peserta Pilkada DKI 2017.

Sesuai peraturan, calon kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 yang dimulai sejak 28 Oktober resmi berakhir pada 11 Februari 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono telah mengakhiri masa tugas. Ia pun menitipkan sejumlah pesan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang aktif lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye Pilkada.

"Dalam rangka pembinaan aparat sipil negara, saya minta supaya team work di lingkungan Pemprov DKI Jakarta lebih ditingkatkan lagi," kata Sumarsono dalam acara serah terima jabatan dari Plt Gubernur kepada Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).

Sumarsono mengaku mengalami kesulitan ketika mencoba menyelesaikan masalah kemacetan dan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Ada amanah yang tidak bisa saya laksanakan, yaitu mengatasi masalah PKL di Tanah Abang. Tapi saya rasa masalah itu memang agak sulit untuk diselesaikan," ujar Sumarsono.

Serah terima dilakukan setelah Ahok dan Djarot Saiful Hidayat menyelesaikan cuti untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kontroversi muncul karena saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Aturan mana sebenarnya yang mengatur seseorang harus nonaktif atau kembali menjabat sebagai gubernur saat berstatus terdakwa, Kompas TV membahasnya bersama Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Simak perbincangannya dalam tayangan video di bawah.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages